Apa yang dimaksud dengan kekuasaan kehakiman


Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU No.14/1970 sebagaimana diubah dengan UU No.4 /2004 di ubah dgn UU No.48/2009 ttg Kekuasaan Kehakiman yg menyatakan bahwa :

(Pasal 1 (1)). Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Dan berdasarkan Pasal 18 UU No.48/2009 Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Comments

Popular Posts