Undang undang peradilan agama

A.  Undang-Undang peradilan Agama
Telah dicatat oleh sejarah bahwa awal mula dari pada peradilan agama di indonesia adalah dari peradilan syariah yang diselenggarakan oleh masyarakat kemudian kerajaan islam, kemudian ditingkatkan menjadi pengadilan Negara dan pada tahun 1882 diakui oleh pemerintah koloneal belanda dan berlanjut sampai sekarang. Namun peradialan agama di indonesia pada masa itu memiliki nama yang heterogen sesuai kondisi di daerah pada masa tersebut. Namun demikian nama tersebut diseragamkan menjadi Pengadilan Agama atau PA dan PTA hal itu tercantum dalam UU NO. 7 tahun 1989. Walaupun nama terseragamkan pada tahun 1989, undang-undang tentang peradialan agama masih selalu mengalami perubahan dimasa-masa berikutnya. Serta kekuasaan UU kehakiman yang selalu mengalami perubahan-perubahan disetiap adanya upaya penyempurnaan terhadap undang-undang.
Peradilan agama merupakan sebuah institusi yang independen dibawah naungan Mahkamah Agung, dengan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hukum Islam, oleh karenanya peradilan agama lebih spesifik pelaksanaannya sebagai tempat para kaum muslimin dalam memperjuangkan hak dan  keadilan atas perkara yang menjadi wewenangnya peradilan agama sebagaimana UU NO 3 tahun 2006  pasal 2 yang berbunyi”peradilan agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam mengenai perkara tertentu sebagaiman diamksudkan dalam undang-undang”. Disebutkan pula bahwa pengadilan agama mempunyai wewenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara hanya dibidang perkawinan, wasiat,waris, hibah, wakaf, zakat, infak, shodaqoh, dan ekonomi syariah, sebagaiman pasal 49, selain itu pula dalam pasal 50A disebutkan bahwa pengadilan agama diberikan wewenang untuk memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penetuan pada bulan hijriyah.
Sebagaimana UU kekuasaan kehakiman yang selalu mengalami perubahan, maka UU peradialan Agama juga mengalami pergantian dan perubahan-perubahan yang juga bagian dari implikasi Undang-Undang kekuasaan kehakiman, bentuk perubahan yang dilakukan oleh para pemerintah tidak hanya dari sekedar poin pasal undang-undang, akan tetapi dari segi kebahasaan yang sejatinya merupakan bagian dari pokok pemahaman didalam menafsirkan makna dari undang-undang tersebut, sehingga dalam perubahan tersebut diharapkan adanya suatu pemahaman yang sangat utuh terhadap esensi dari pada undang-undang peradilan.

Peradilan Agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Comments

Popular Posts