Undang undang peradilan agama
A.
Undang-Undang
peradilan Agama
Telah dicatat oleh
sejarah bahwa awal mula dari pada peradilan agama di indonesia adalah dari
peradilan syariah yang diselenggarakan oleh masyarakat kemudian kerajaan islam,
kemudian ditingkatkan menjadi pengadilan Negara dan pada tahun 1882 diakui oleh
pemerintah koloneal belanda dan berlanjut sampai sekarang. Namun peradialan agama di indonesia pada masa
itu memiliki nama yang heterogen sesuai kondisi di daerah pada masa tersebut.
Namun demikian nama tersebut diseragamkan menjadi Pengadilan Agama atau PA dan
PTA hal itu tercantum dalam UU NO. 7 tahun 1989. Walaupun nama terseragamkan pada
tahun 1989, undang-undang tentang peradialan agama masih selalu mengalami perubahan dimasa-masa berikutnya. Serta
kekuasaan UU kehakiman yang selalu mengalami perubahan-perubahan disetiap
adanya upaya penyempurnaan terhadap undang-undang.
Peradilan agama
merupakan sebuah institusi yang independen dibawah naungan Mahkamah Agung,
dengan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hukum Islam, oleh karenanya
peradilan agama lebih spesifik pelaksanaannya sebagai tempat para kaum muslimin
dalam memperjuangkan hak dan keadilan
atas perkara yang menjadi wewenangnya peradilan agama sebagaimana UU NO 3 tahun
2006 pasal 2 yang berbunyi”peradilan
agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan
yang beragama islam mengenai perkara tertentu sebagaiman diamksudkan dalam
undang-undang”. Disebutkan pula bahwa pengadilan agama mempunyai wewenang
untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara hanya dibidang perkawinan,
wasiat,waris, hibah, wakaf, zakat, infak, shodaqoh, dan ekonomi syariah, sebagaiman pasal 49,
selain itu pula dalam pasal 50A disebutkan bahwa pengadilan agama diberikan
wewenang untuk memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penetuan pada
bulan hijriyah.
Sebagaimana UU kekuasaan kehakiman yang selalu mengalami perubahan, maka UU
peradialan Agama juga mengalami pergantian dan perubahan-perubahan yang juga
bagian dari implikasi Undang-Undang kekuasaan kehakiman, bentuk perubahan yang
dilakukan oleh para pemerintah tidak hanya dari sekedar poin pasal
undang-undang, akan tetapi dari segi kebahasaan yang sejatinya merupakan bagian
dari pokok pemahaman didalam menafsirkan makna dari undang-undang tersebut,
sehingga dalam perubahan tersebut diharapkan adanya suatu pemahaman yang sangat
utuh terhadap esensi dari pada undang-undang peradilan.
Peradilan Agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Comments
Post a Comment