Sistematika Hukum Perdata Indonesia
Sistematika
Hukum Perdata Indonesia
•
Sistematika Hukum Perdata Indonesia
Hukum
Perdata tetulis dalam arti luas terkompilasi dalam kitab Undang Undang Hukum
Dagang ( Wetboek van Koophandel W.v.K ) dan
kitab undang undang hukum perdata ( burgerlijk
wetboek ), Dewasa ini, Kitab Undang Undang Hukum Dagang ( Wetboek van Koophandel, W.v.K ) dianggap
tidak ada tempatnya, karena hukum dangn sebenarnya tidaklah lain dari hukum
peradata, perkataan ‘’dagang’’ bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu
pengertian perekonomian. Oleh karena itu, sekarang ada kecenderungan untuk
meleburkan Kitab Undang Undang Hukum Dagang Itu kedalam Kitab Undang Undang
Perdata.
Menurut
Ilmu Pengetahuan hukum, hukum perdata dapat dibagi dalam 4 (empat) bagian,
yaitu : (1) hukum pereorangan; (2) hukum
keluarga (3) hukum harta kekayaan; dan (4) hukum waris.
Hukum
perorangan (personenrecht), yang
memuat antara lain; (1) Peraturan peraturan tentang manusia sebagai subjek
hukum, kewenangan hukum, domisili, dan catatan sipil; (2) Peraturan peraturan
tentang kecakapan untuk memiliki hak hak dan untuk bertindak sendiri
melaksanakan hak haknya itu; dan (3) hal hal yang memengaruhi kecakapan
kecakapan tersebut.
Hukum
Keluarga (familierecht) yang memuat
antara lain: (1) Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara
suami/istri; (2) Hubungan antara orang tua dan anak anaknya (kekuasaan orang
tua – ounderlijkemacht); (3)
Perkawinan (voodgdij), yaitu hubungan
antara wali dengan anak; dan (4) Pengampuan (curatele), yaitu hubungan antara orang yang diletakan di bawah
pengampuan karena gila atau pikiran kurang sehat atau karena pemborosan.
Hukum
harta kekayaan (vermogensrecht), yang
mengatur tentang hubungan hubunga hukum yang dapat dinilaikan dengan uang.
Hukum ini meliputi; (1) Hak Mutlak, yaitu hak hak yang berlaku terhadap tiap
orang, meliputi: (a) Hak Kebendaan, yaitu hak mutlak yang memberikan kekuasaan
atas suatu benda yang dapat terlihat; dan (b) Hak Mutlak, yaitu hak mutlak yang
tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat (immaterial); misalnya hak seorang
pengarang atas karangannya, hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merek dan
lain lain; dan (2) Hak Perorangan, yaitu hak hak yang hanya berlaku terhadap
seorang atau suatu pihak tertentu saja.
Hukum Waris
(erfrecht), adalah hukum yang
mengatur tentang benda dan kekayaan seorang jika ia meninggal dunia, dengan
kata lain bahwa hukum waris tersebut mengatur akibat akibat dari hubungan
keluarga terhadap harta peninggalan seseorang Menurut Subekti, berhubung dengan sifatnya yang setengah setengah ini,
hukum waris lazimnya ditempatkan tersendiri.
•
Eliminasi Dan Reduksi Pasal Pasal KUH Perdata (BW)
Comments
Post a Comment