Sistematika Hukum Perdata Indonesia

Sistematika Hukum Perdata Indonesia



         Sistematika Hukum Perdata Indonesia

Hukum Perdata tetulis dalam arti luas terkompilasi dalam kitab Undang Undang Hukum Dagang ( Wetboek van Koophandel W.v.K ) dan kitab undang undang hukum perdata ( burgerlijk wetboek ), Dewasa ini, Kitab Undang Undang Hukum Dagang ( Wetboek van Koophandel, W.v.K ) dianggap tidak ada tempatnya, karena hukum dangn sebenarnya tidaklah lain dari hukum peradata, perkataan ‘’dagang’’ bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian perekonomian. Oleh karena itu, sekarang ada kecenderungan untuk meleburkan Kitab Undang Undang Hukum Dagang Itu kedalam Kitab Undang Undang Perdata.

Menurut Ilmu Pengetahuan hukum, hukum perdata dapat dibagi dalam 4 (empat) bagian, yaitu : (1) hukum  pereorangan; (2) hukum keluarga (3) hukum harta kekayaan; dan (4) hukum waris.
Hukum perorangan (personenrecht), yang memuat antara lain; (1) Peraturan peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum, kewenangan hukum, domisili, dan catatan sipil; (2) Peraturan peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak haknya itu; dan (3) hal hal yang memengaruhi kecakapan kecakapan tersebut.

Hukum Keluarga (familierecht) yang memuat antara lain: (1) Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri; (2) Hubungan antara orang tua dan anak anaknya (kekuasaan orang tua – ounderlijkemacht); (3) Perkawinan (voodgdij), yaitu hubungan antara wali dengan anak; dan (4) Pengampuan (curatele), yaitu hubungan antara orang yang diletakan di bawah pengampuan karena gila atau pikiran kurang sehat atau karena pemborosan.
Hukum harta kekayaan (vermogensrecht), yang mengatur tentang hubungan hubunga hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum ini meliputi; (1) Hak Mutlak, yaitu hak hak yang berlaku terhadap tiap orang, meliputi: (a) Hak Kebendaan, yaitu hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat; dan (b) Hak Mutlak, yaitu hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat (immaterial); misalnya hak seorang pengarang atas karangannya, hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merek dan lain lain; dan (2) Hak Perorangan, yaitu hak hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
Hukum Waris (erfrecht), adalah hukum yang mengatur tentang benda dan kekayaan seorang jika ia meninggal dunia, dengan kata lain bahwa hukum waris tersebut mengatur akibat akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang Menurut Subekti, berhubung  dengan sifatnya yang setengah setengah ini, hukum waris lazimnya ditempatkan tersendiri.


         Eliminasi Dan Reduksi Pasal Pasal KUH Perdata (BW)

BW sekarang bukanlah KUH Perdata yang berlaku secara menyeluruh, sebagaimana mulai diberlakukan pada tanggal 1 Mei 1848, tetapi beberapa ketentuan telah mengalami eliminasi, baik karena peraturan perundang undangan nasional dilapangan perdata yang menggantikannya, ataupun dikesampingkan dan mati oleh putusan putusan hakim yang merupakan yurisprudensi karena ketentuan ketentuan BW dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kemajuan zaman.

Comments

Popular Posts