Komponen Komponen Dasar Fiqh Siyasah

KOMPONEN-KOMPONEN DASAR FIQH SIYASAH



         Fiqih Siyasah adalah mengatur, mengendalikan, mengurus atau membuat keputusan. Yakni, pengurusan kemaslahatan umat manusia sesuai dengan syara’. Sehingga dengan memahami fiqih siyasah di harapkan dapat membawa kemaslahatan untuk manusia dengan menunjukannya kepada jalan yang menyelamatkan, baik di dunia maupun di akhirat. 
Dalam Objek Kajiannya fiqih siyasah meliputi pengaturan hubungan antara warga Negara dengan warga Negara, pengaturan dan perundangan-undangan yang dituntut oleh hal ihkwal kenegaraan dari segi persesuaiannya dengan pokok-pokok agama dan merupakan realisasi kemaslahatan manusia serta memenuhi kebutuhannya. Sedangkan pembidangan fiqih siyasah yang terlihat dalam kurikulum fakultas syari’ah, yang membagi fiqih siyasah kedalam empat bidang, yaitu:
1. Fiqh Dustury.
2. Fiqh Dawly.
3. Fiqh Maliy.
4. Fiqh Harby.

Nilai-Nilai Dasar Fiqih Siyasah
Berkenaan dengan kehidupan bernegara, al-qur’an dalam batas-batas tertentu, tidak memberikan pemberian, Al-Qur’an hanya memaktubkan tata nilai, demikian juga Al-Sunnah. Dikemukakan beberapa firman Allah dan sabda Nabi yang dianggap berkaitan degan ikhwal fiqh siyasah syar’iyyah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, dikutip dari beberapa pendapat ulama tentang fiqh siyasah sayr’iyyah.

Comments

Popular Posts