Hukum Perkawinan
Hukum
Perkawinan
•
Pluralisme
Hukum Perkawinan Di Indonesia
Hukum Perkawinan sebagai
bagian dari hukum perdata ialah peraturan peraturan hukum yang mengatur
perbuatan perbuatan hukum serta akibat akibatnya antara dua pihak, yaitu
seorang laki laki dan seorang wanita dengan maksud hidup bersama untuk waktu
yang lama menurut peraturan peraturan yang ditetapkan dalam undang undang.
•
Pengertian
Perkawinan
Perkawinan
merupakan institusi yang sangat penting dalam masyarakat, Eksistensi institusi
ini adalah melegalkan hubungan antara seorang laki laki dengan seorang
wanita.Beberapa ahli memandang dan memberikan arti yang sangat penting terhadap
institusi yang bernama perkawinan. Asser, Scholten, Pitlo, Petit, Melis, dan
Wiarda. memberikan definisi, bahwa perkawinan ialah suatu persekutuan antara
seorang pria dengan seorang wanita yang diakui yang diakui oleh negara untuk
bersama/bersekutu yang kekal.
•
Tujuan,
Asas, Dan Syarat Perkawinan
Sesuai dengan ketentuan undang undang
perkawinan, bahwa perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia
dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Suatu keluarga dikatakan bahagia
apabila terpenuhi dua kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan jasmaniah dan kebutuhan
rohaniah.
•
Perjanjian
Perkawinan
Perjanjian kawin adalah perjanjian yang
dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan
untuk mengatur akibat akibat perkawinan terhadap harta benda mereka. Perjanjian
kawin menurut KUHPer. harus dibuat dengan akta notaris (Pasal 147). Hal ini
dilakukan, kecuali untuk keabsahan perjanjian kawin.
•
Batalnya
Perkawinan
Pada dasarnya suatu perkawinan dikatakan
batal, bilamana perkawinan itu tidak memenuhi syarat syarat sesudah diajukan ke
pengadilan. Pernyataan batal suatu perkawinan yang bertentangan dengan undang
undang disyaratkan adanya keputusan pengadilan; keputusan yang demikian hanya
boleh dijatuhkan dalam hal hal yang diatur oleh undang undang dan atas gugatan
orang orang yang dinyatakan berwenang untuk itu.
•
Putusnya
Perkawinan
Comments
Post a Comment