Hukum Perkawinan

Hukum Perkawinan


         Pluralisme Hukum Perkawinan Di Indonesia

         Hukum Perkawinan sebagai bagian dari hukum perdata ialah peraturan peraturan hukum yang mengatur perbuatan perbuatan hukum serta akibat akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki laki dan seorang wanita dengan maksud hidup bersama untuk waktu yang lama menurut peraturan peraturan yang ditetapkan dalam undang undang.

         Pengertian Perkawinan

         Perkawinan merupakan institusi yang sangat penting dalam masyarakat, Eksistensi institusi ini adalah melegalkan hubungan antara seorang laki laki dengan seorang wanita.Beberapa ahli memandang dan memberikan arti yang sangat penting terhadap institusi yang bernama perkawinan. Asser, Scholten, Pitlo, Petit, Melis, dan Wiarda. memberikan definisi, bahwa perkawinan ialah suatu persekutuan antara seorang pria dengan seorang wanita yang diakui yang diakui oleh negara untuk bersama/bersekutu yang kekal.

         Tujuan, Asas, Dan Syarat Perkawinan

   Sesuai dengan ketentuan undang undang perkawinan, bahwa perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Suatu keluarga dikatakan bahagia apabila terpenuhi dua kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan jasmaniah dan kebutuhan rohaniah.

         Perjanjian Perkawinan

   Perjanjian kawin adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat akibat perkawinan terhadap harta benda mereka. Perjanjian kawin menurut KUHPer. harus dibuat dengan akta notaris (Pasal 147). Hal ini dilakukan, kecuali untuk keabsahan perjanjian kawin.

         Batalnya Perkawinan

      Pada dasarnya suatu perkawinan dikatakan batal, bilamana perkawinan itu tidak memenuhi syarat syarat sesudah diajukan ke pengadilan. Pernyataan batal suatu perkawinan yang bertentangan dengan undang undang disyaratkan adanya keputusan pengadilan; keputusan yang demikian hanya boleh dijatuhkan dalam hal hal yang diatur oleh undang undang dan atas gugatan orang orang yang dinyatakan berwenang untuk itu.

         Putusnya Perkawinan

            Perkawinan hakikatnya adalah bertemunya dua mahluk lawan jenis yang mempunyai kepentingan dan pandangan hidup yang sejalan, dengan tujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.                                                                                                

Comments

Popular Posts