Hubungan peradilan agama dengan mahkamah agung dan departemen agama sesudah tahun 1977
B. Hubungan
Peradilan Agama dengan Mahakamah Agung dan Departemen Agama Sesudah Tahun 197710
Pada tanggal 31 Agustus 1999 keluarlah
Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 14
Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam perubahan ini
menentukan mengenai: pertama, badan-badan Peradilan Agama secara
oraganisatoris, administratif, dan financial berada dibawah kekuasaan Mahakamah
Agung. Ini berarti Kekuasaan Departemen Agama terhadap Peradilan Agama dalam
bidang-bidang tersebut, yang sudah berjalan semenjak proklamasi, akan beralih
ke Mahkamah Agung.
Kedua, pengalihan organisasi, administasi,
financial dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Tata
Usaha Negara ke Mahakamah Agung dan ketentuan pengalihan untuk masing-masing
lingkungan peradilan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undangsesuai dengan
kekhususan lingkungan peradilan masing-masing serta dilaksanakan secara
bertahap selama lima tahun. Sedangkan Peradilan Agama waktunya tidak
ditentukan.
Ketiga, ketentuan mengenai tata cara pengadilan
secara bertahap tersebut ditentukan dengan keputusan presiden.
Kemudian pada tanggal 15 Januari 2004
keluarlah Undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, yang
menambah satu lingkungan peradilan lagi, yakni Mahkamah Konstitusi. Sedang
mengenai waktu pengalihannya, yang berkaitan dengan organisasi, adminsitrasi,
financial di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha
Negara ke Mahakamah Agung, diatur dengan Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun
2004 tentang pengalihan Organisasi, Administrasi, Finansial di lingkungan
Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradailan Militer dan Peradilan
Agama ke Mahakamah Agung, tanggal 23 maret 2004.
Jadi mulai 30 juni 2004 sesuai dengan bunyi kepres tersebut pada pasal 2
menyakan bahwa organisasi, administrasi, financial pada direktorat Peradilan
Agama Departemen Agama, Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah syariah Provinsi,
Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah
Agung.
Comments
Post a Comment