Hubungan peradilan agama dengan mahkamah agung dan departemen agama sesudah tahun 1977

B.     Hubungan Peradilan Agama dengan Mahakamah Agung dan Departemen Agama Sesudah Tahun 197710
           
Pada tanggal 31 Agustus 1999 keluarlah Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam perubahan ini menentukan mengenai: pertama, badan-badan Peradilan Agama secara oraganisatoris, administratif, dan financial berada dibawah kekuasaan Mahakamah Agung. Ini berarti Kekuasaan Departemen Agama terhadap Peradilan Agama dalam bidang-bidang tersebut, yang sudah berjalan semenjak proklamasi, akan beralih ke Mahkamah Agung.
Kedua, pengalihan organisasi, administasi, financial dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara ke Mahakamah Agung dan ketentuan pengalihan untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undangsesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing serta dilaksanakan secara bertahap selama lima tahun. Sedangkan Peradilan Agama waktunya tidak ditentukan.
Ketiga, ketentuan mengenai tata cara pengadilan secara bertahap tersebut ditentukan dengan keputusan presiden.
Kemudian pada tanggal 15 Januari 2004 keluarlah Undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, yang menambah satu lingkungan peradilan lagi, yakni Mahkamah Konstitusi. Sedang mengenai waktu pengalihannya, yang berkaitan dengan organisasi, adminsitrasi, financial di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara ke Mahakamah Agung, diatur dengan Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 tentang pengalihan Organisasi, Administrasi, Finansial di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradailan Militer dan Peradilan Agama ke Mahakamah Agung, tanggal 23 maret 2004.

Jadi mulai 30 juni 2004 sesuai dengan bunyi kepres tersebut pada pasal 2 menyakan bahwa organisasi, administrasi, financial pada direktorat Peradilan Agama Departemen Agama, Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah syariah Provinsi, Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung.

Comments

Popular Posts