Definisi Dari Sejarah Hukum

Sejarah Hukum

         


          Sebagaimana telah dikemukakan bahwa ilmu tentang kenyataan atau Tatsachenwissenschaft atau Seinwissenschaft yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan atau sikap tindak. Termasuk sebagai ilmu ilmu kenyataan tentang hukum yang contoh nya adalah Sejarah Hukum.

Sejarah hukum adalah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu, dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu. sejarah hukum ini terutama berkait dengan bangkitnya suatu pemikiran dalam hukum yang dipelopori oleh Savigny ( 1779 - 1861 ). dalam studi sejarah hukum ditekankan mengenai hukum suatu bangsa merupakan suatu ekspresi jiwa yang bersangkutan dan oleh karenanya senantiasa yang satu berbeda dengan yang lain. perbedaan ini terletak pada karakteristik pertumbuhan yang dialami oleh masing masing sistem hukum. apabila dikatakan bahwa hukum itu tumbuh, maka yang diartikan adalah hubungan yang terus menerus antara sistem yang sekarang dengan yang lalu. apabila dapat diterima bahwa hukum sekarang berasal dari yang sebelumnya atau hukum pada masa masa yang lampau, maka hal itu berarti, bahwa hukum yang sekarang dibentuk oleh proses proses yang berlangsung pada masa yang lampau, mengenai dan memahami secara sistematis proses proses terbentuknya hukum faktor faktor yang menyebabkannya dan sebagainya, memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomen hukum dalam masyarakat. misi ini dilakukan oleh cabang studi hukum yang dinamakan sejarah hukum.

Comments

Popular Posts