Definisi Dari Sejarah Hukum
Sejarah Hukum
Sebagaimana
telah dikemukakan bahwa ilmu tentang kenyataan atau Tatsachenwissenschaft atau Seinwissenschaft
yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan atau sikap tindak. Termasuk sebagai
ilmu ilmu kenyataan tentang hukum yang contoh nya adalah Sejarah Hukum.
Sejarah hukum adalah satu bidang studi hukum, yang
mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat
tertentu, dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh
perbedaan waktu. sejarah hukum ini terutama berkait dengan bangkitnya suatu
pemikiran dalam hukum yang dipelopori oleh Savigny ( 1779 - 1861 ). dalam studi
sejarah hukum ditekankan mengenai hukum suatu bangsa merupakan suatu ekspresi
jiwa yang bersangkutan dan oleh karenanya senantiasa yang satu berbeda dengan
yang lain. perbedaan ini terletak pada karakteristik pertumbuhan yang dialami
oleh masing masing sistem hukum. apabila dikatakan bahwa hukum itu tumbuh, maka
yang diartikan adalah hubungan yang terus menerus antara sistem yang sekarang
dengan yang lalu. apabila dapat diterima bahwa hukum sekarang berasal dari yang
sebelumnya atau hukum pada masa masa yang lampau, maka hal itu berarti, bahwa
hukum yang sekarang dibentuk oleh proses proses yang berlangsung pada masa yang
lampau, mengenai dan memahami secara sistematis proses proses terbentuknya
hukum faktor faktor yang menyebabkannya dan sebagainya, memberikan tambahan
pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomen hukum dalam masyarakat. misi
ini dilakukan oleh cabang studi hukum yang dinamakan sejarah hukum.
Comments
Post a Comment