Pengertian Kekuasaan Kehakiman.
A.
Pengertian
Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman atau kekuasaan yudikatif merupakan pilar ketiga dalam
sistem kekuasaan negara modern, di samping kekuasaan legislatif dan kekuasaan
ekskutif. Baik di negara-negara yang menganut civil law maupun common
law, baik yang menganut sistem pemerintahan presidensial maupun
parlementer, lembaga kekuasaan kehakiman selalu merupakan lembaga yang bersifat
tersendiri.
Secara konstitusional, UUD 1945 menyatakan bahwa dalam kekuasaan kehakiman
ini terdapat tiga lembaga. Pertama, Mahkamah Agung sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 24 A UUD 1945. Kedua, Komisi Yudisial sebagaimana disebutkan dalam Pasal
24 B UUD 1945. Dan ketiga, Mahkamah Konstitusi sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 24 C UUD 1945.
Di
kalangan para pemikir muncul gagasan tentang pemisahan kekuasaan atau pembagian
kekuasaan negara. John locke dan montesquieu dikenal sebagai penggagas awal
tentang hal tersebut. Menurut montisquieu[1]
kekuasaan negara dipisah menjadi tiga macam, yaitu kekuasaan membuat
undang-undang (la puissance legistave), kekuasaan menjalankan
undang-undang (la puissance excutrice), dan kekuasan kehakiman (la
puissance de juger). Gagasan itu dikenal sebagai Trias politica
Gagasan tentang Trias polotica itu dalam pengertian yang
asli dan murni adalah pemisahan kekuasaan (spration of powers) yang
mutlak diantara ketiga macam kekuasaan itu, baik mengenai fungsinya maupun
mengenai organ yang menjalankan fungsi tersebut. Namun, dalam perkembangannya
lebih lanjut pemisahan kekuasaan itu diartikansebagai pembagian kekuasaan (Distribution
ofpowers).
Didalam UUD 1945 ketiga macam kekuasaan menurut gagasan, atau
sering disebut doktrin, Trias politica tersebut, adalah kekuasaan
pemerintah negara (pasal 4 dan 5), Dewan perwakilan rakyat (pasal 19-22), dan
kekuasaan kehakiman (pasal 24 dan 25).
B.
Kekuasaan
Kehakiman dan Sistem Hukum yang Dianut
Kekuasaan kehakiman dalam praktek diselengarakan oleh badan-badan peradilan
negara. Adapun tugas pokok badan peradilan negara adalah memeriksa, mengadili,
memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan oleh masyrakat pencari
keadilan.
Sebagai istitusi yang dibutuhkan masyrakat, usia pengadilan sudah
berbilang ribuan tahun, jauh mendahului usia pengadilan moderen. Urusan atau
pekerjaan mengadili adalah salah satu sekian banyak fungsi yang harus ada dan
dijalankan oleh masyarakat, sebagai respon terhadap adanya kebutuhan tertentu.
Mengadili adalah pekerjaan yang dibutuhkan untuk membuat masyrakat menjadi
tentram, dan produktif. Didalam masyrakat akan selalu muncul persoaln diantara
para angotanya harus diselesaikan. Persoalan-persoalan yang tidak diselesaikan
akan menjadi ganguan bagi ketentraman dan produktifitas masyrakat. Suatu
istitusi mesti dimunculkan untuk menjalankan fungsi tersebut dan ia adalah
Pengadilan.
Kemudian secara khusus, kekuasaan kehakiman telah diatur dalam UU No. 4
tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Dengan demikian UU No. 4 tahun 2004
merupakan undang- undang yang organik. Sekaligus sebagai induk dan kerangka
umum yang meletakan asas- asas, landasan, dan pedoman bagi seluruh lingkungan
peradilan di Indonesia. Pasal 10 ayat (1 dan 2) UU No. 4 tahun 2004, menyatakan
bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Makamah Agung dan badan
peradilan yang berada dibawahnya, dan sebuah Makamah Konstitusi. Berhubungan dengan pembicaraan tentang kekuasaan kehakiman, maka ia
bebrhubungan dengan sistem hukum yang dianut, yaitu sistem hukum common law dan
civil law (Hukum Perdata Umum).
Menurut Miriam Budiardjo (1992:223)[2]
sistem common law terdapat di negara-negara Anglo saxon. Ia mulai tumbuh
di inggris pada abad pertengahan. Sistem itu menganut prinsip disamping
undang-undang yang dibuat oleh parlemen (yang dinamakan statute law)
masih terdapat peraturan-peraturan lain yang merupakan common law. Ia
tetap merupakan kumpulan keputusan yang telah dirumuskan oleh hakim terdahulu,
bukan peraturan yang telah dikodifikasikan. Hakim juga turut menciptakan hukum
dengan keputusannya itu, yang disebut case law atau judge made law (hukum
buatan hakim).
Sistem civil law dianut oleh kebanykan negara eropa barat
kontinental, seperti perancis dan belanda. Ia menganut prinsip bahwa
undang-undang adalah satu-satunya sumber hukum, sedangkan hukum itu telah
dikodifikasikan dengan rapi. Oleh karena itu, hakim berkekdudukan sebagai
pelaksana dalam dalam menerapkan hukum
yang telah dikodifikasikan itu. Namun demikian, apabila didalam hukum yang
terkodofikasi itu tidak mengatur tentang perkara yang diajukan ke pengadilan,
maka hakim dapat membuat keputusannya sendiri.
Di indonesia antara lain, menganut sistem civil law, yang
mengutamakan peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum dalam memutuskan
perkara yang dibagai sumber hukum dalam memutuskan perkara yang diajukan ke
pengadilan. Hal itu tercermin dalam ketentuan pasal 23 ayat (1) UU Nomor 35
Tahun 1999, “segala putusan pengadilan harus selain harus memuat pasal-pasal
tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak
tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”.
Namun demikian, pengadilan wajib memriksa dan mengadili perkara meskipun
ketentuan hukum tentang perkara itu tidak atau kurang jelas (pasal 14). Dalam
keadaan demikian, maka hakim memiliki kewajiban untuk melakukan ijtihad dalam
memutuskan perkara yang diajukan kepadanya. Kewajiban itu diatur dalam
ketentuan pasal 27 ayat (1) yang menyatakan, “hakim sebagai penegak hukum dan
keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup
dalam masyarakat.
C.
Penataan
Kekuasaan Kehakiman
Berkenaan dengan
kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dan 25 UUD 1945, maka
secara umum didalam UU N omor 35 Tahun 1999 diatur tentang:
1.
Kekuasaan
kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, demi terselenggaranya
negara hkum republik indonesia (pasal 1).
2.
Penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman diserahkan kepada, dan dilakukan oleh, badan-badan
peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer,
dan peradilan tata usaha negara. Sedangkan mahkamah agung merupakan pengadilan
negara tertinggi (pasal 2 ayat 1, 3, dan 10).
3.
Peradilan
dilakukan “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Rumusan ini
berlaku untuk seluruh pengadilan dalam semua lingkungan peradilan. Hal itu
sesuai dengan pasal 29 UUD 1945.
4.
Peradilan
dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan menjamin dan melindungi
hak-hak asasi manusia; praduga tak bersalah dalam perkara pidana (pasal 4
sampai 8).
5.
Semua
pengadilan memeriksa dan memutus dengan sekurang-kurangnya terdiri atas tiga
orang hakim, sebagai majelis (pasal 15).
6.
Sidang
pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali apabila undang-undang
menentukan lain. Demikian halnya semua putusan pengadilan hanya sah dan
mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum
(pasal 17 dan 18).
7.
Semua
putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding, dan selanjutnya
putusan pengadilan tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada mahkamah agung (pasal 19 dan 20).
8.
Semua
putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar hukum tertulis
atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili (pasal 23).
9.
Pengadilan
dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang masalah hukum
kepada lembaga negara lainnnya apabila diminta (pasal 25)
10.
Mahkamah
agung berwenang untuk menguji secara materiil (judicial review). Terhadap
peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih rendah daripada undang-undang,
dengan alasan bertentangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
(pasal 26).
11.
Hakim
wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di dalam
masyarakat (pasal 27).
12.
Hakim
diangkat dan diberhentikan oleh presiden sebagai kepala negara, dengan
syarat-syarat dan prosedur tertentu (pasal 30 dan 31).
13.
Pelaksanaan
putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa, sedangkan dalam
perkara perdata dilakukan oleh panitera dipimpin oleh ketua pengadilan (pasal
33).
14.
Setiap
orang yang tersangkut perkara berhak menerima bantuan hukum, dan dalam perkara
pidana tersangka berhak meminta bantuan penasihat hukum sejak dilakukan
penangkapan dan penahanan (pasal 35).[3]
D.
Undang-Undang
peradilan Agama
Telah dicatat oleh
sejarah bahwa awal mula dari pada peradilan agama di indonesia adalah dari
peradilan syariah yang diselenggarakan oleh masyarakat kemudian kerajaan islam,
kemudian ditingkatkan menjadi pengadilan Negara dan pada tahun 1882 diakui oleh
pemerintah koloneal belanda dan berlanjut sampai sekarang. Namun peradialan agama di indonesia pada masa
itu memiliki nama yang heterogen sesuai kondisi di daerah pada masa tersebut.
Namun demikian nama tersebut diseragamkan menjadi Pengadilan Agama atau PA dan
PTA hal itu tercantum dalam UU NO. 7 tahun 1989. Walaupun nama terseragamkan pada
tahun 1989, undang-undang tentang peradialan agama masih selalu mengalami perubahan dimasa-masa berikutnya. Serta
kekuasaan UU kehakiman yang selalu mengalami perubahan-perubahan disetiap
adanya upaya penyempurnaan terhadap undang-undang.
Peradilan agama
merupakan sebuah institusi yang independen dibawah naungan Mahkamah Agung,
dengan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hukum Islam, oleh karenanya
peradilan agama lebih spesifik pelaksanaannya sebagai tempat para kaum muslimin
dalam memperjuangkan hak dan keadilan
atas perkara yang menjadi wewenangnya peradilan agama sebagaimana UU NO 3 tahun
2006 pasal 2 yang berbunyi”peradilan
agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan
yang beragama islam mengenai perkara tertentu sebagaiman diamksudkan dalam
undang-undang”. Disebutkan pula bahwa pengadilan agama mempunyai wewenang
untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara hanya dibidang perkawinan,
wasiat,waris, hibah, wakaf, zakat, infak, shodaqoh, dan ekonomi syariah, sebagaiman pasal 49,
selain itu pula dalam pasal 50A disebutkan bahwa pengadilan agama diberikan
wewenang untuk memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penetuan pada
bulan hijriyah.
Sebagaimana UU kekuasaan kehakiman yang selalu mengalami perubahan, maka UU
peradialan Agama juga mengalami pergantian dan perubahan-perubahan yang juga
bagian dari implikasi Undang-Undang kekuasaan kehakiman, bentuk perubahan yang
dilakukan oleh para pemerintah tidak hanya dari sekedar poin pasal
undang-undang, akan tetapi dari segi kebahasaan yang sejatinya merupakan bagian
dari pokok pemahaman didalam menafsirkan makna dari undang-undang tersebut,
sehingga dalam perubahan tersebut diharapkan adanya suatu pemahaman yang sangat
utuh terhadap esensi dari pada undang-undang peradilan.
Peradilan Agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demi
terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum,
lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan
Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
DAFTAR PUTAKA
Bisri, Cik. Hasan, Peradilan
Agama di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Djalil, A. Basiq, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta:
Kencana, 2006.
http://www.google.com, kekuasan kehakiman di indonesia, diakses pada tanggal 10
Desember 2016.
[1] Menurut montesquieu dalam buku Cik Hasan Bisri hal;147, kekuasaan
negara dipisah menjadi tiga macam, yaitu kekuasaan membuat undang-undang (la
puissance legistave), kekuasaan menjalankan undang-undang (la puissance
excutrice), dan kekuasan kehakiman (la puissance de juger). Gagasan
itu dikenal sebagai Trias politica.
[2] Miriam Budiardjo (1992:223) yang dikutip oleh Cik Hasan Bisri, bahwa sistem
common law terdapat di negara-negara Anglo saxon.
[3] Cik Hasan Bisri, hal;155-157.
Comments
Post a Comment