Pengertian Kekuasaan Kehakiman.



A.    Pengertian Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman atau kekuasaan yudikatif merupakan pilar ketiga dalam sistem kekuasaan negara modern, di samping kekuasaan legislatif dan kekuasaan ekskutif. Baik di negara-negara yang menganut civil law maupun common law, baik yang menganut sistem pemerintahan presidensial maupun parlementer, lembaga kekuasaan kehakiman selalu merupakan lembaga yang bersifat tersendiri.
Secara konstitusional, UUD 1945 menyatakan bahwa dalam kekuasaan kehakiman ini terdapat tiga lembaga. Pertama, Mahkamah Agung sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 A UUD 1945. Kedua, Komisi Yudisial sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 B UUD 1945. Dan ketiga, Mahkamah Konstitusi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 C UUD 1945.
Di kalangan para pemikir muncul gagasan tentang pemisahan kekuasaan atau pembagian kekuasaan negara. John locke dan montesquieu dikenal sebagai penggagas awal tentang hal tersebut. Menurut montisquieu[1] kekuasaan negara dipisah menjadi tiga macam, yaitu kekuasaan membuat undang-undang (la puissance legistave), kekuasaan menjalankan undang-undang (la puissance excutrice), dan kekuasan kehakiman (la puissance de juger). Gagasan itu dikenal sebagai ­Trias politica
Gagasan tentang Trias polotica itu dalam pengertian yang asli dan murni adalah pemisahan kekuasaan (spration of powers) yang mutlak diantara ketiga macam kekuasaan itu, baik mengenai fungsinya maupun mengenai organ yang menjalankan fungsi tersebut. Namun, dalam perkembangannya lebih lanjut pemisahan kekuasaan itu diartikansebagai pembagian kekuasaan (Distribution ofpowers).
Didalam UUD 1945 ketiga macam kekuasaan menurut gagasan, atau sering disebut doktrin, Trias politica tersebut, adalah kekuasaan pemerintah negara (pasal 4 dan 5), Dewan perwakilan rakyat (pasal 19-22), dan kekuasaan kehakiman (pasal 24 dan 25).
B.     Kekuasaan Kehakiman dan Sistem Hukum yang Dianut
Kekuasaan kehakiman dalam praktek diselengarakan oleh badan-badan peradilan negara. Adapun tugas pokok badan peradilan negara adalah memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan oleh masyrakat pencari keadilan.
Sebagai istitusi yang dibutuhkan  masyrakat, usia pengadilan sudah berbilang ribuan tahun, jauh mendahului usia pengadilan moderen. Urusan atau pekerjaan mengadili adalah salah satu sekian banyak fungsi yang harus ada dan dijalankan oleh masyarakat, sebagai respon terhadap adanya kebutuhan tertentu. Mengadili adalah pekerjaan yang dibutuhkan untuk membuat masyrakat menjadi tentram, dan produktif. Didalam masyrakat akan selalu muncul persoaln diantara para angotanya harus diselesaikan. Persoalan-persoalan yang tidak diselesaikan akan menjadi ganguan bagi ketentraman dan produktifitas masyrakat. Suatu istitusi mesti dimunculkan untuk menjalankan fungsi tersebut dan ia adalah Pengadilan.
Kemudian secara khusus, kekuasaan kehakiman telah diatur dalam UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Dengan demikian UU No. 4 tahun 2004 merupakan undang- undang yang organik. Sekaligus sebagai induk dan kerangka umum yang meletakan asas- asas, landasan, dan pedoman bagi seluruh lingkungan peradilan di Indonesia. Pasal 10 ayat (1 dan 2) UU No. 4 tahun 2004, menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Makamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, dan sebuah Makamah Konstitusi. Berhubungan dengan pembicaraan tentang kekuasaan kehakiman, maka ia bebrhubungan dengan sistem hukum yang dianut, yaitu sistem hukum common law dan civil law (Hukum Perdata Umum).
Menurut Miriam Budiardjo (1992:223)[2] sistem common law terdapat di negara-negara Anglo saxon. Ia mulai tumbuh di inggris pada abad pertengahan. Sistem itu menganut prinsip disamping undang-undang yang dibuat oleh parlemen (yang dinamakan statute law) masih terdapat peraturan-peraturan lain yang merupakan common law. Ia tetap merupakan kumpulan keputusan yang telah dirumuskan oleh hakim terdahulu, bukan peraturan yang telah dikodifikasikan. Hakim juga turut menciptakan hukum dengan keputusannya itu, yang disebut case law atau judge made law (hukum buatan hakim).
Sistem civil law dianut oleh kebanykan negara eropa barat kontinental, seperti perancis dan belanda. Ia menganut prinsip bahwa undang-undang adalah satu-satunya sumber hukum, sedangkan hukum itu telah dikodifikasikan dengan rapi. Oleh karena itu, hakim berkekdudukan sebagai pelaksana dalam  dalam menerapkan hukum yang telah dikodifikasikan itu. Namun demikian, apabila didalam hukum yang terkodofikasi itu tidak mengatur tentang perkara yang diajukan ke pengadilan, maka hakim dapat membuat keputusannya sendiri.
Di indonesia antara lain, menganut sistem civil law, yang mengutamakan peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum dalam memutuskan perkara yang dibagai sumber hukum dalam memutuskan perkara yang diajukan ke pengadilan. Hal itu tercermin dalam ketentuan pasal 23 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 1999, “segala putusan pengadilan harus selain harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”.
Namun demikian, pengadilan wajib memriksa dan mengadili perkara meskipun ketentuan hukum tentang perkara itu tidak atau kurang jelas (pasal 14). Dalam keadaan demikian, maka hakim memiliki kewajiban untuk melakukan ijtihad dalam memutuskan perkara yang diajukan kepadanya. Kewajiban itu diatur dalam ketentuan pasal 27 ayat (1) yang menyatakan, “hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
C.    Penataan Kekuasaan Kehakiman
Berkenaan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dan 25 UUD 1945, maka secara umum didalam UU N omor 35 Tahun 1999 diatur tentang:
1.        Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, demi terselenggaranya negara hkum republik indonesia (pasal 1).
2.        Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada, dan dilakukan oleh, badan-badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Sedangkan mahkamah agung merupakan pengadilan negara tertinggi (pasal 2 ayat 1, 3, dan 10).
3.        Peradilan dilakukan “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Rumusan ini berlaku untuk seluruh pengadilan dalam semua lingkungan peradilan. Hal itu sesuai dengan pasal 29 UUD 1945.
4.        Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia; praduga tak bersalah dalam perkara pidana (pasal 4 sampai 8).
5.        Semua pengadilan memeriksa dan memutus dengan sekurang-kurangnya terdiri atas tiga orang hakim, sebagai majelis (pasal 15).
6.        Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali apabila undang-undang menentukan lain. Demikian halnya semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum (pasal 17 dan 18).
7.        Semua putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding, dan selanjutnya putusan pengadilan tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada  mahkamah agung (pasal 19 dan 20).
8.        Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar hukum tertulis atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili (pasal 23).
9.        Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang masalah hukum kepada lembaga negara lainnnya apabila diminta (pasal 25)
10.    Mahkamah agung berwenang untuk menguji secara materiil (judicial review). Terhadap peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih rendah daripada undang-undang, dengan alasan bertentangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (pasal 26).
11.    Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat (pasal 27).
12.    Hakim diangkat dan diberhentikan oleh presiden sebagai kepala negara, dengan syarat-syarat dan prosedur tertentu (pasal 30 dan 31).
13.    Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa, sedangkan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dipimpin oleh ketua pengadilan (pasal 33).
14.    Setiap orang yang tersangkut perkara berhak menerima bantuan hukum, dan dalam perkara pidana tersangka berhak meminta bantuan penasihat hukum sejak dilakukan penangkapan dan penahanan (pasal 35).[3]
D.  Undang-Undang peradilan Agama
Telah dicatat oleh sejarah bahwa awal mula dari pada peradilan agama di indonesia adalah dari peradilan syariah yang diselenggarakan oleh masyarakat kemudian kerajaan islam, kemudian ditingkatkan menjadi pengadilan Negara dan pada tahun 1882 diakui oleh pemerintah koloneal belanda dan berlanjut sampai sekarang. Namun peradialan agama di indonesia pada masa itu memiliki nama yang heterogen sesuai kondisi di daerah pada masa tersebut. Namun demikian nama tersebut diseragamkan menjadi Pengadilan Agama atau PA dan PTA hal itu tercantum dalam UU NO. 7 tahun 1989. Walaupun nama terseragamkan pada tahun 1989, undang-undang tentang peradialan agama masih selalu mengalami perubahan dimasa-masa berikutnya. Serta kekuasaan UU kehakiman yang selalu mengalami perubahan-perubahan disetiap adanya upaya penyempurnaan terhadap undang-undang.
Peradilan agama merupakan sebuah institusi yang independen dibawah naungan Mahkamah Agung, dengan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hukum Islam, oleh karenanya peradilan agama lebih spesifik pelaksanaannya sebagai tempat para kaum muslimin dalam memperjuangkan hak dan  keadilan atas perkara yang menjadi wewenangnya peradilan agama sebagaimana UU NO 3 tahun 2006  pasal 2 yang berbunyi”peradilan agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam mengenai perkara tertentu sebagaiman diamksudkan dalam undang-undang”. Disebutkan pula bahwa pengadilan agama mempunyai wewenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara hanya dibidang perkawinan, wasiat,waris, hibah, wakaf, zakat, infak, shodaqoh, dan ekonomi syariah, sebagaiman pasal 49, selain itu pula dalam pasal 50A disebutkan bahwa pengadilan agama diberikan wewenang untuk memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penetuan pada bulan hijriyah.
Sebagaimana UU kekuasaan kehakiman yang selalu mengalami perubahan, maka UU peradialan Agama juga mengalami pergantian dan perubahan-perubahan yang juga bagian dari implikasi Undang-Undang kekuasaan kehakiman, bentuk perubahan yang dilakukan oleh para pemerintah tidak hanya dari sekedar poin pasal undang-undang, akan tetapi dari segi kebahasaan yang sejatinya merupakan bagian dari pokok pemahaman didalam menafsirkan makna dari undang-undang tersebut, sehingga dalam perubahan tersebut diharapkan adanya suatu pemahaman yang sangat utuh terhadap esensi dari pada undang-undang peradilan.
Peradilan Agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.








BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.























DAFTAR PUTAKA
Bisri, Cik. Hasan, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Djalil, A. Basiq, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006.
http://www.google.com, kekuasan kehakiman di indonesia, diakses pada tanggal 10 Desember 2016.


[1] Menurut montesquieu dalam buku Cik Hasan Bisri hal;147, kekuasaan negara dipisah menjadi tiga macam, yaitu kekuasaan membuat undang-undang (la puissance legistave), kekuasaan menjalankan undang-undang (la puissance excutrice), dan kekuasan kehakiman (la puissance de juger). Gagasan itu dikenal sebagai ­Trias politica.

[2] Miriam Budiardjo (1992:223)  yang dikutip oleh Cik Hasan Bisri, bahwa sistem common law terdapat di negara-negara Anglo saxon.
[3] Cik Hasan Bisri, hal;155-157.

Comments

Popular Posts