Bersuci atau Thaharah
A. Kewajiban Bersuci
Secara morfologi[1] (bahasa):
Thaharah berarti An-Nazhafah (pembersihan) atau An-Nazahah (pensucian). Secara
Etimologi (istilah): membersihkan diri dari najis (kotoran) dan hadats. Atau
mensucikan diri dari segala macam sifat,
perangai, akhlak, perilaku yang kotor, tidak terpuji.
Kata thaharah berarti
suci atau bersih menurut istilah syara’ mengandung banyak tafsir, diantaranya.
Suatu perbuatan yang menjadikan seseorang boleh sholat, misalnya wudhu, mandi,
tayamum, dan menghilangkan najis. Bisa juga berarti sisa air yang telah
digunakan karena berfungsi sebagai pembersih. Berikut penjelasan dalam hadis Shahih
Muslim.
أَبَا سَلاَّمٍ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِى مَالِكٍ الأَشْعَرِىِّ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ حَدَّثَنَا
إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا حَبَّانُ بْنُ هِلاَلٍ حَدَّثَنَا أَبَانٌ
حَدَّثَنَا يَحْيَى أَنَّ زَيْدًا حَدَّثَهُ أَنَّ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلأُ
الْمِيزَانَ. وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلآنِ أَوْ تَمْلأُ
مَا بَيْنَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ وَالصَّلاَةُ نُورٌ وَالصَّدَقَةُ
بُرْهَانٌ وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ كُلُّ
النَّاسِ يَغْدُو فَبَائِعٌ نَفْسَهُ فَمُعْتِقُهَا أَوْ مُوبِقُهَا
Dari Abu Malik Al-Harits bin Ashim Al-Asy’ari radhiyallaahu ‘anhu, Dia
berkata: Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Bersuci
adalah separuh dari keimanan, ucapan ‘Alhamdulillah’ akan memenuhi timbangan,
‘subhanAllah walhamdulillah’ akan memenuhi ruangan langit dan bumi, sholat
adalah cahaya, dan sedekah itu merupakan bukti, kesabaran itu merupakan sinar,
dan Al Quran itu merupakan hujjah yang akan membela atau menuntutmu. Setiap jiwa manusia melakukan amal untuk menjual
dirinya, maka sebagian mereka ada yang membebaskannya (dari siksa Allah) dan
sebagian lain ada yang menjerumuskannya (dalam siksa-Nya).” (HR Muslim).
-Bersuci Adalah Separuh Iman
Ulama berbeda pendapat tentang makna bersuci merupakan separuh iman. Dua
pendapat yang paling masyhur adalah:
1.
Bersuci diartikan dengan
bersuci dari najis maknawi, yaitu dosa-dosa, baik dosa batin maupun dosa lahir.
Karena iman ada dua bentuk, yaitu meninggalkan dan melakukan, maka tatkala
sudah meninggalkan dosa-dosa berarti sudah memenuhi separuh iman.
2.
Bersuci diartikan dengan
bersuci dengan air. Bersuci dengan air ada dua macam, yaitu bersuci dari hadats
kecil dan hadats besar. Bila bersuci diartikan dengan suci dari hadats kecil
dan hadats besar maka yang dimaksud dengan iman adalah sholat. Jadi bersuci itu
separuh dari sholat. Sholat dikatakan sebagai iman karena merupakan pokok
amalan iman.
1. Hadits tentang membersihkan air kencing
وَعَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم
– – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ
– رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ
وَللْحَاكِمِ:
– أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد ِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing.
Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.”
Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni.
Diriwayatkan pula oleh Al Hakim, “Kebanyakan
siksa kubur gara-gara (bekas) kencing.” Sanad hadits ini shahih.
Ad Daruquthni mengatakan bahwa yang benar
hadits ini mursal. Sanad hadits ini tsiqoh selain Muhammad bin Ash Shobah. Imam
Adz Dzahabi berkata dalam Al Mizan bahwa hadits dari Muhammad bin Ash Shobah
ini munkar. Seakan-akan beliau merujuk pada hadits ini.
Sedangkan lafazh kedua dikeluarkan oleh Ahmad,
Ad Daruquthni, dan Al Hakim dari jalur Abu ‘Awanah, dari Al A’masy, dari Abu
Sholih, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Kebanyakan siksa kubur karena kencing.”
2.
Hadits tentang membersihkan jilatan anjing
Najis
mugallazah (tebal), yaitu hadis najis . benda yang terkena najis ini hendaklah
dibasuh tujuh kali satu kali diantaranya dibasuh dengan air yang dicampur
dengan debu
وحدثنا زهير بن حرب
حدثنا إسماعيل بن إبراهيم عن هشام بن حسان عن محمد بن سيرين عن أبي هريرة قال قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع
مرات أولاهن بالتراب صحيح الإمام مسلم
Diriwayatkan dari abi hurairoh rodiyallahu anhu dia telah berkata
rosulullah saw telah bersabda’’ apabilah anjing menjilat air yang berada dalam
bejana salahseorang diantara kamu, hendaklah air tersebut di tuangkan(di
tuangkan), kemudian basuhlah bejana itu sebanyak tujuh kali.’’
Hadis di atas menerangkan tentang
keharusan membasuh bejana tujuh kali, yang salah satu di antaranya ada yang di
campur dengan debuh, apabilah bejana tersebut di jilat anjing. Demikian pulah
air yang berada dalam bejana yang di jilat anjing harus di buang, Baru kemudian di basuh
tujuh kali. Demikianlah cara menghilangkan najis mugholadzoh, baik yang berada
pada bejana maupun yang lain.
3.Hadits tentang berwudhu
3.Hadits tentang berwudhu
قال النبي صلى الله عليه
و سلم لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ
“Nabi Saw. Berasabda:
Allah tidak menerima shalat salah seorang kamu apabila ia berhadats, sehingga
ia berwudhu.” (Al Lu’lu-u wal Marjan 1:62)
Wudhu sering tidak mendapat
perhatian serius dalam setiap mau melaksanakan ibadah. Syariat wudhu mudah
dilakukan dan sangat sederhana. Di mulai dari membasuh muka, tangan, telinga,
mengusap rambut, dan membasuh kaki. Apalagi sering kali keadaan yang dibasuh
sudah bersih dari najis, sehingga tidaklah terlalu susah membasuh semua bagian
tubuh ini. Padahal wudhu adalah ibadah dzikir yang merupakan pembersih jiwa,
yang dimulai dari sisi paling luar (fisik) sampai dalam rohaninya
4. Hadits tentang tayamun
4. Hadits tentang tayamun
عَنْ عَائِشَةَ اَنَّهَا
اسْتَعَارَتْ مِنْ اَسْمَاءَ قِلاَدَةَ فَهَلَكَتْ فَبَعَثَ رَسُوْلُ اللهِ ص
رِجَالاً فِى طَلَبِهَا. فَاَدْرَكَتْهُمُ الصَّلاَةَ وَ لَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ،
فَصَلَّوْا بِغَيْرِ وُضُوْءٍ. فَلَمَّا اَتَوْا رَسُوْلَ اللهِ ص شَكَوْا ذلِكَ
اِلَيْهِ، فَاَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَ جَلَّ ايَةَ التَّيَمُّمِ. الجماعة الا الترمذى
Dari ‘Aisyah, sesungguhnya dia pernah meminjam sebuah kalung dari Asma’,
lalu kalung itu hilang. Kemudian Rasulullah SAW mengutus beberapa orang untuk
mencarinya, lalu mereka menemukannya, lalu mereka menumpai waktu shalat,
padahal tidak ada air, lantas mereka shalat tanpa wudlu. Maka tatkala mereka
datang kepada Rasulullah SAW, mereka mengadukan hal tersebut kepadanya, lalu
Allah ‘Azza wa Jalla menurunkan ayat tayammum. [HR. Jama’ah, kecuali Tirmidzi,
dalam Nailul Authar I : 313]
عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: فُضِّلْنَا عَلَى النَّاسِ بِثَلاَثٍ. جُعِلَتْ
صُفُوْفُنَا كَصُفُوْفِ اْلمَلاَئِكَةِ، وَ جُعِلَتْ لَنَا اْلاَرْضُ كُلُّهَا
مَسْجِدًا، وَ جُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُوْرًا اِذَا لَمْ نَجِدِ اْلمَاءَ.
مسلم
Dari Hudzaifah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Kami diberi
kelebihan atas manusia dengan tiga perkara, yaitu : Dijadikan barisan-barisan
kami seperti barisan-barisan malaikat, dijadikan bagi kami bumi seluruhnya
sebagai tempat shalat, dan dijadikan bagi kami debunya sebagai pensuci apabila
kami tidak mendapatkan air”. [HR. Muslim, dalam Nailul Authar I : 308]
BAB 3
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dari beberapa hadits diatas dapat disimpulkan dan dapat dipahami
bahwa islam begitu memperhatikan kebersihan dan kesucian. Karena salah satu
dari cabang iman itu yaitu kebersihan., dan semua perbuatan berdasarkan pada
niatnya.
DAFTAR PUSTAKA
Bahreisj hussain,1981,Himpunan hadits shahih bukhari,surabaya,Al-Ikhlas.
Alkaf idrus, 1995, Ikhtisar hadits shahih muslim. Surabaya,
CV.Karya utama.
Ash-Shan’ani, Muhammad bin Ismail Al-Amir, Subulus Salam – Syarah Bulughul Maram
(terj), Jakarta: Darus Sunnah, 2007.
Fauzi, Nor Hasanuddin H.M., Ibanah al-ahkam syarah
Bulughul Mahram, Kuala Lumpur: Al-Hidayah Publication, 2010.
[1][1] Secara morfologi[1] (bahasa):
Thaharah berarti An-Nazhafah (pembersihan) atau An-Nazahah (pensucian). Secara
Etimologi (istilah): membersihkan diri dari najis (kotoran) dan hadats. Atau
mensucikan diri dari segala macam sifat,
perangai, akhlak, perilaku yang kotor, tidak terpuji.
Comments
Post a Comment