Makalah Good Governance
GOOD GOVERNANCE
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Materi good
governance merupakan salah satu materi yang bertujuan untuk memberikan
pengayaan pengetahuan tentang konsep, gagasan, urgensi serta fundamental dalam
konteks penegakan good governance.Istilah good and clean
governance merupakan wacana yang mengiringi
gerakan reformasi. Konsep good governance menggambarkan
bahwa sistem pemerintahan yang baik menekankan kepada kesepakatan pengaturan
negara yang diciptakan bersama pemerintah, lembaga-lembaga negara baik di
tingkat pusat maupun daerah,sektor swasta dan masyakarakat madani.
Untuk
lebih memahani tentang good governance kita harus memahami
pula tentang prinsip-prinsip good governance.Prinsip good
governance bisa didapatkan dari tolak ukur kinerja suatu pemerintah
yangmana baik buruknya suatu pemerintah dapat dilihat dari semua unsur-unsur
yang terdapat dalam prinsip-prinsip good governance.
Dalam
pembahasan ini juga kami akan membahas tentang factor-faktor yang mempengaruhi
kinerja birokrasi yang mana sangat banyak faktor-faktor yang dapat mempengaruhi
kenerja birokrasi,dan hal-hal tersebut juga yang akan menentukan lancar
tidaknya suatu birokrasi dalam mencapai tujuan yang telah di
tetapkan.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa
pengertian tentang good and governance?
2. Apasaja
yang termasuk kedalam prinsip-prinsip pokok good and clean governance?
3. Apasaja
faktor-faktor yang mempengaruhi kenerja birokrasi?
1.3 TUJUAN
1. Memahami
pengertian good and governanace.
2. Memahani
pentingnya prinsip-prinsip good and governance dalam tata
kelola pemerintahan.
3. Menganalisis
keterkaitan good and clean governance dengan kinerja birokrasi
pelayanan publik.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN GOOD AND
GOVERNANCE
Istilah good
and governance muncul pasca runtunya rezim Orde Baru dan bergulirnya
gerakan reformasi, pada awal 1990-an.Secara umum istilah good and
governance adalah segala hal yang berkaitan dengan tindakan atau
memengaruhi tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau
memengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan
sehari hari.
Pemikiran
tentang good and governance pertama kali dikembangkan oleh
lembaga dana internasional seperti World Bank, UNDP dan IMF dalam
rangka menjaga dan menjamin kelangsungan dana bantuan yang diberikan kepada
negara sasaran bantuan.Karena itu good governance menjadi isu
sentral dalam hubungan lembaga-lembaga multirateral tersebut dengan negara sasaran.
Ada
empat pengetian yang menjadi arus utama, yakni pertama dimaknai sebagai kinerja
suatu lembaga; kedua dimaknai sebagai penerjemah kongkrit dari demokrasi dengan
meniscayakan civic culture sebgai penompang berkelanjutan
demokrasi itu sendiri; ketiga dan keempat diartikan dengan istilah aslinya atau
tidak diterjemahkan karena memandang luasnya dimensi good governance yang
tidak bisa direduksi hanya menjadi pemerintahan semata.
Jadi good
governance diartikan sebagai tata tingkah laku atau tindakan yang baik
yang didasarkan pada kaidah-kaidah tertentu untuk pengelolaan masalah-masalah
public dalam kehidupan keseharian.
Dengan
demikian good and governance adalah pemerintahan yang baik
dalam standar proses dan hasil-hasilnya, semua unsur perintahan bisa bergerak
secara sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat dan
terlepas dari gerakan-gerakan anarkis yang dapat mengahmbat proses
pemabangunan.
2.2 PRINSIP-PRINSIP POKOK GOOD
AND CLEAN GOVERNANCE
Untuk
meralisasikan pemerintahan yang professional dan akuntabel yang bersandar pada
prinsip-prinsip good governance Lembaga Administrasi Negara
(LAN) dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) merumuskan sembilan
aspek fundamental (Asas) dalam good governance yang harus
diperhatikan, yaitu sebagai berikut:
1. Partisipasi
(participation).
2. Penegakan
hukum (rule of law).
3. Transparansi
(transparency).
4. Responsive
(responsiveness).
5. Orientasi
kesepakatan (consensus orientation).
6. Kesetaraan
(equite).
7. Efiktivitas
(effectivenness) dan Efisiensi (eficiency).
8. Akuntabilitas
(accountability).
9. Visi
strategis (strategic vision).
2.2.1 Partisipasi
(Participation)
Asas
partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan
keputusan.Bentuk keikutsertaan dibagun berdasarkan prinsip demokrasi yakni
kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.
Menurut
Jewell dan Siegall (1998:67) partisipasi adalah keterlibatan anggota organisasi
didalam semua kegiatan organisasi.Di lain pihak Handoko (1998:31) menyatakan
partisipasi merupakan tindakan dan pengawasan kegiatan di dalam organisasi.
Semua
warga negara berhak terlibat dalam keputusan, baik langsung maupun melalui
lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Paradigma
birokrasi sebagai center for public harus diikuti dengan berbagai aturan
sehingga proses sebuah usaha dapat dilakukan dengan baik dan efisien, selain
itu pemerintah juga harus menjadi public server dengan memberikan pelayanan
yang baik, efektive, efisien, tepat waktu serta dengan biaya yang murah,
sehingga mereka memiliki kepercayaan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat
sangat berperan besar dalam pembangunan, salah satunya diwujudkan dengan pajak.
2.2.2 Penegakan
Hukum (Rule of Law)
Penegakan hukum adalah pengelolaan
pemerintah yang profesional dan harus didukung oleh penegakan hukum yang
berwibawa. Penegakan hukum sangat berguna untuk menjaga stabilitas nasional.
Karena suatu hukum bersifat tegas dan mengikat.Sehubungan dengan itu,santosa
(2001:87)menegaskan, bahwa Perwujudan good governance harus di imbangi dengan
komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur sebagai
berikut :
a. Supremasi
Hukum, yakni setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara dan peluang
partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada
hukum dan peraturan yang jelas dan tega dan dijamain pelaksanaannya secara
benar serta independen.
b. Kepastian
hukum, bahwa setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang
jelas dan pasti, tidak duplikasi dan tidak bertentangan antara satu dengan
lainnya.
c. Hukum
yang responsive, yakni aturan-aturan hukum disusun berdasarkan aspirasi
msyarakat luas, dan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan publik secara adil.
d. Penegakan
hukum yang konsisten dan nondiskriminatif, yakni penegakan hukum yang berlaku
untuk semua orang tanpa pandang bulu jabatan maupun status sosialnya sebagai
contoh aparat penegak hukum yang melanggar kedisiplinan dan hukum wajib
dikenakan sanksi.
e. Independensi
peradilan, yakni peradilan yang independen bebas dari pengaruh penguasa atau
pengaruh lainnya. Sayangnya, di negara kita independensi peradilan belum
begitu baik dan dinodai oleh aparat penegak hukum sendiri, sebagai contoh
kecilnya yaitu kasus suap jaksa.
2.2.3 Tranparasi
(Transparency)
Trasparaasi
adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh
pemerintah (Notodisoerjo,2002:129).Dengan adanya trasparasi maka pemerintah
menujakan kinerjanya sebgai tolak ukur dan informasi bagi masyarakat di
pemrintahan.
Menurut
Jeff dan Shah (1998:68) indicator yang dapat digunakan untuk mengukur
trasparasi yaitu: Bertamabahnya wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap
penyelenggaraan pemerintah.
Akibuat tidak adanya prinsip
transparansi ini bangsa indonesia terjebak dalam kubangan korupsi yang sangat
parah. Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan
korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak baik. Dalam pengelolaan
negara, Goffer berpendapat bahwa terdapat delapan unsur yang harus
dilakukan secara transparasi, yaitu :
a. Penetapan
posisi dan jabatan.
b. Kekayaan
pejabat publik.
c. Pemberian
penghargaan.
d. Penetapan
kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan.
e. Kesehatan.
f. Moralitas
para pejabat dan aparatur pelayanan publik.
g. Keamanan
dan ketertiban.
h. Kebijakan
strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
Dalam
hal penepatan posisi jabatan public harus dilakukan melalui mekanisme test
and proper test (uji kelayakan) yang dilakukan oleh lembaga-lembaga
independen,seperti komisi yudisial,komisi kepolisian,komisi pajak dan
sebagainya.
2.2.4 Responsif
(Responsiveness)
Asas responsif adalah bahwa
pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat secara
umum.Pemerintah harus memenuhi kebutuhan masyarakatnya, bukan menunggu
masyarakat menyampaikan aspirasinya, tetapi pemerintah harus proaktif dalam
mempelajari dan mengalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat.Jadi setiap unsur
pemerintah harus memiliki dua etika yaitu etika individual yang menuntut
pemerintah agar memiliki kriteria kapabilitas dan loyalitas profesional.Dan
etika sosial yang menuntut pemerintah memiliki sensitifitas terhadap berbagai
kebutuhan pubik. Orientasi kesepakatan atau Konsensus (Consensus Orientation).
Asas konsensus adalah bahwa setiap
keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah. Cara pengambilan
keputusan secara konsensus akan mengikat sebagian besar komponen yang
bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan. Semakin
banyak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan maka akan semakin
banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terwakili selain itu semakin
banyak yang melakukan pengawasan serta kontrol terhadap kebijakan-kebijakan
umum maka akan semakin tinggi tingkat kehati-hatiannya dan akuntanbilitas
pelaksanaannya dapat semakin di pertanggungjawabkan.
2.2.5 Konsesus
(consesus)
Pengambilan
keputusan adalah salah satu asas yang fundamental yang harus di perhatikan oleh
pemrintah dalam melaksanakan tuhas-tugasnya untuk mencapai tujuan good
governance.Pengambilan keputusan secra konsessus yakni mengambil keputusan
melaui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasrkan kesepakatan bersama.
Prinsip ini menyatakan bahwa
keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsesus.
Model pengambilan keputusan tersebut, selain dapat memuaskan sebagian besar
pihak, juga akan menjadi keputusan yang mengikat dan milik bersama, sehingga
akan memiliki kekuatan memaksa bagi semuakomponen yang terlibat untuk
melaksanakan keputusan tersebut.
Pelaksanaan prinsip pada paktinya
sangat terkait dengan tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan
pemerintahan, kulturaldemokrasi,serta tata aturan dalam kegiatan pengambilan
kebijakan yang berlaku dalam sebuah system.
Paradigma ini perlu dilakukan dalam
konteks pelaksanaan pemerintahan, karena urusan yang mereka kelola adalah
persoalan-persoalan public yang ahrus di pertanggung jawabkan kepada
masyarakat.
2.2.6 Kesetaraan
(equity)
asas
kesetaraan yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan.Asas ini dikembankan
berdasrkan senuah kenyataan bahnwa bangsa Indonesia ini tergolong bangsa yang
prural,baik dari segi etnik,agama dan budaya.prulalisme ini tentu saja pada
satu sis dapat memicu masalah apabila dimanfaatkan dalam konteks kepentingan
sempit seperti primordialisme,egoism,dan sebagainya. Karena prinsip kesetaraan
harus diperhatikan agar tidak memicu akses yang tidak diinginkan dalam
penyelenggaraan pemerintah.
Asas
kesetaraan dan keadilan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan
publik.Pemerintah harus bersikap dan berprilaku adil dalam memberikan pelayanan
terhadap publik tanpa mengenal perbedaan kedudukan, keyakinan, suku, dan kelas
sosial.
Clean and good
governance juga harus didukung dengan asa
kesetaraan, yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Asas ini harus
diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh semua penyelenggara pemerintahan di
Indonesia karena kenyatan sosiologis bangsa kita sebagai bangsa yang majemuk,
baik etnis, agama, dan budaya.
2.2.7 Efektivitas
(Effectifeness) dan Efisiensi (Efficiency)
Efisiensi berkaitan dengan
penghematan keuangan, sedangkan Efikktifitas berkaitan dengan ketepatan cara
yang digunakan untuk menyelesaikan masalah (Handoko,1998:23).Menurut Jeff dan
Shah (1998:7) indikator yang dapat digunakan untuk mengur efisiensi dan
efiktifitas,yaitu : Efisiensi: Meningkatnya kesejahteraan dan nilai
tambah dari pelayanan masyarakat, berkurangnya penyimpanan pembelanjaan,
berkuragnya bianya operasioanal pelayanan dan mendapatkan ISO pelayanan.
Eviktivitas: Meningkatnya masukan dari masyarakat terhadap penyimpangan
(Kebocoran, Pemborosan, Penyalahgunaan wewenang dan sebagainya) melalui media
massa dan berkurangnya pentimpangan.
Konsep efektivitas dalam
sektor kegiatan-kegiatan publik memiliki makna ganda, yakni efektivitas dalam
pelaksanan proses-proses pekerjaan, baik oleh pejabat publik maupun partisipasi
masyarakat, dan kedua, efektivitas dalam konteks hasil, yakni mampu membrikan
kesejahteraan pada sebesar-besarnya kelompok dan lapisan sosial.Kriteria
efektif dan efisien yaitu pemerintah harus berdaya guna dan berhasil guna.
Kriteria efektivitas biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat
menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelopok dan
lapisan sosial.Sedangkan asas efisiensi umumnya diukur dengan rasionalitas
biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.Semakin kecil biaya yang
dipakai untuk mencapai tujuan dan sasaran maka pemerintah dalam kategori
efisien.
2.2.8 Akuntabilitas
(Accountability)
Asas akuntabilitas adalah
pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya
kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka.,di sisi lain Akuntabilitas
adalah kemampuan untuk mempertanggung jawabkan semua tindakan dan kebijaksanaan
yang telah ditemapuh (mardiasmo,2001:251).
Menurut Jeff dan Shah (1998:70)
Indikator yang daqpt digunakan untuk mengukur akuntabilitas, yaitu meningktnya
kepercanyaan dan kepuasan masyarakat terhadapa pemerintah, tumbuhnya kesadaran
masyarakat, meningkatnya keterwakilan berdasarkan pilihan dan kepentingan
masyarakat, dan berkurangnya kasus-kasus KKN.
Setiap pejabat publik dituntut untuk
mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas
sikapnya terhadap masyarakat.Inilah yang dituntut dalam asas akuntabilitas
dalam upaya menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
2.2.9 Visi
Strategis
Visi strategis adalah
pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Tidak
sekedar memiliki agenda strategis untuk masa yang akan datang, seseorang yang
memiliki jabatan publik atau lembaga profesional lainnya, harus memiliki
kemampuan menganalisa persoalan dan tantangan yang akan dihadapi oleh
lembaga yang dipimpinnya.
Bangsa-bangsa yang tidak memiliki
sensitifitas terhadap perubahan serta perdiksi perubahan kedepan,tidak saja
tertinggal oleh bangsa lain di dunia,tapi juga akan terperosok pada
akumulasi kesulitan, sehingga proses recoverynya tidak mudah.Salah satu
contoh,Kecerobohan bangsa Indonesia dalam menerapkan kebijakan devisa bebas di
era 1980-an, dan memberi peluang pada sector swasta untuk melakukan direct
loan (pinjaman langsung) terhadap berbagai lembaga keuangan di luar
negeri,dengan tanpa perhitungan jadwal pembayaran yang rasional telah
mengakibatkan krisis keuangan di akhir 1990-an yang mengakibatkan nilai tukar
dolar meningkat dan kurs rupiah anjlok.Aspek lain yang lebih penting dalam
konteks pandangan strategi untuk masa ytuang akan datang,adalah
perumusan-perumusan blueprint design kehidupan ekonomi, social
dan budaya untuk sekian tahun kedepan yang ahrus dirancang dan dikerjakan sejak
sekarang.
Untuk mewujudkan cita good
governance dengan asas-asas fundamental sebagaimana telah
dipaparkan,setidaknya harus melakukan lima aspek prioritas,yakni:
1. Penguatan
Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan
2. Kemandirian
Lembaga Peradilan
3. Aparatur
Pemerintah yang Professional dan Penuh Integritas
4. Masyarakat
Madani (Civil Society) yang Kuat dan Partisipatif
5. Penguatan
Upanya Otonomi Daerah.
2.3 FAKTOR-FAKTOR YANG
MEMPENGARUHI KINERJA BIROKRASI
Kinerja
birokrasi di masa depan akan dipengaruhi oleh faktor- faktor berikut ini:
a. Struktur
biroksasi sebagai hubungan internal yang berkaitan dengan fungsi yang
menjalankan aktivitas birokrasi.
b. Kebijakan
pengelolaan, berupa visi, misi, tujuan, sasaran, dan tujuan dalam perencanaan
strategis pada birokrasi.
c. Sumber
daya manusia, yang berkaitan dengan kualitas kerja dan kapasitas diri untuk
bekerja dan berkarya secara optimal.
d. Sistem
informasi manajemen, yang berhubungan dengan pengelolaan data base dalam
kerangka mempertinggi kinerja birokrasi. Sarana dan prasarana yang dimiliki,
yang berhubungan dengan penggunaan teknologi bagi penyelenggaraan birokrasi
pada setiap aktifitas birokrasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Good
governanceadalah suatu tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada
nilai-nilai yang bersifat mengarahkan,mengendalikan, atau mempengaruhi masalah
public untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam kehidupan keseharian.Good
governance juga merupakan suatu kesepakatan menyangkut pengaturan
negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah,masyarakat madani (civil
society) dan sector swasta.Kesepakatan tersebut mencakup keseluruhan
bentuk mekanisme,proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok
masyarakat mengutarakan kepentingannya,menggunakan hak hokum,memenuhi kewajiban
dan membebani perbedaan diantara mereka.
Indicator good
governance jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indicator
kemampuan ekonomi rakyat menigkat baik dalam aspek produktifitas maupun dalam
daya belinya,kesejahteraan spiritualnya terus meningkat dengan indicator rasa
aman,tenang dan bahagia serta sence of nationality yang baik.
Dalam
memahami Good governance kunci utamanya adalah pemahaman atas
prinsip-prinsip yang terdapat didalamnya, karena baik buruknya pemerintah bisa
dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip Good
governance.
Selain
itu karena yang melakukan tindakan Good governance adalah
pemerintah, makaPemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk
membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.Ada
sembilan aspek fundamental (asas) dalam perwujudan Good Governance.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang
baik, maka setidaknya dapat dilakukan melalui pelaksanaan prioritas program,
yakni:
1. Penguatan
fungsi dan peran lembaga perwakilan.
2. Kemandirian
lembaga peradilan.
3. Profesionalitas
dan integritas aparatur pemerintah.
4. Penguatan
partisipasi masyarakat madani (civil society).
5. Peningkatan
kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah.
Pelayanan umum atau pelayanan publik
adalah pemberian jasa, baik oleh pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah
maupun pihak swasta kepada masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran guna
memenuhi kebutuhan atau kepentingan masyarakat.
Factor-faktor
yang menentuntukan lancar tidaknya suatu birokrasi dalam mencapai tujuan yang
telah ditetapkan,tetapi kinerja birokrasi di masa depan akan banyak di
pengaruhi oleh banyak factor-faktor yang mempengaruhinya.
3.2 SARAN
Untuk
memperbaiki kesalah dalam pembuatan makalah ini kami sarankan dengan penuh
hormat kepada semua pihak baik pembimbing ataupun rekan-rekan seperjuangan
untuk dapat ikut serta memberikan kritikan dan masukan agar dapat memperbaiki
dalam pembuatan makalah-makalah berikutnya.
Mudah-mudahan
kedepan pelayanan yang di berikan melaui konsep good governanceakan
menjadikan kehidupan dinegara lebih mudah dalam memperoleh pelayanan
dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat yang ada di
pemerintahan negara serta tidak membutuhkan biaya yang besar untuk
memperoleh sebuah pelayan.
Sebagai
pil atau obat terhadap penyakit pelayan yang terjadi selama ini adalah
konsep good governance, dapat di terapkan kepada petugas pelayan publik yang
ada di negara. Dengan cara memberikan pelatihan pelayanan publik kepada
petugas yang ada di negara. Sekali lagi kita berharap pelayan publik yang
efesiean efektif dan akuntabilitas dapat di wujudkan di negara kita.
DAFTAR PUSTAKA
Agus Dwiyanto. Mewujudkan
Good Governance Melalui Pelayanan Publik.Gadjah Mada University Press. 2005
Azra azyumardi,2003;Demokrasi,Hak
Asasi Manusia dan Masyarakat madani
pendidikan kewarganegaraan,Jakarta:Prenada Media.
Rojak Abdul dan Sayuti wahid,dkk,2004;pendidikan
kewarganegaraan,Jakarta:Prenada Media.
Saefulloh Aep dan Tarsono,2011;modul
pendidikan kewarganegaraan,Bandung:Batik Press.
Sahid Asep Gatara dan Sofhian
subhan,2012;Pendidikan kewarganegaraan,Bandung:Fokusmedia.
Sulaiman Asep,2013;Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan,Bandung:Fadillah Press.
Ubaedillah A dan Abdul Rozak edisi
revisi,2003:Pancasila Demokrasi Hak Asasi
Manusia Dan Mayarakat
Madani,Ciputat Jakarta Selatan:Prenada Media Gruf.
Ubaedillah A dan Abdul Rozak edisi
ke-3,2003:Pancasila Demokrasi Hak Asasi
Manusia Dan Mayarakat Madani,Ciputat Jakarta
Selatan:Prenada Media Gruf.
Website
http://pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/files_modul/99011-12- 466363723031.doc
http://www.alisjahbana08.wordpress.com/page/22/
http://www.bangka.go.id/artikel.php?id_artikel=7
http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=1067
http://www.scribd.com/doc/52568330/Good-Governance
http://www.scribd.com/document_downloads/direct/52568330?extension= docx&ft=1

Comments
Post a Comment